Tuesday, October 23, 2012

BOM PERANG DUNIA II SEBERAT 220 KG BERHASIL DIJINAKKAN DI TOKYO (Tugas Berita - Jurnalistik)

       Tokyo - Telah ditemukan sebuah bom sisa-sisa Perang Dunia II di kawasan bisnis Tokyo, Jepang. Bom yang telah berhasil dijinakkan dan akhirnya dipindahkan dari lokasi yang ramai orang tersebut, ternyata memiliki berat 220 kg.
       Bom ini memakan waktu sekitar 1 jam untuk dijinakkan dan dipindahkan dengan aman dari lokasi tersebut pada hari Minggu (21/10) waktu setempat. Tepatnya sejak pukul 09.13 waktu setempat sampai pukul 10.18 waktu setempat oleh anggota tim penjinak bom dari Anggota Bersenjata Jepang. Pengevakuasian ke tempat yang lebih aman terpaksa dilakukan kepada sekitar 200 orang yang berada dalam radius 100 meter dari lokasi penemuan bom tersebut.
       Dengan bantuan sejumlah personel militer Jepang, upaya pemindahan bom yang sudah berkarat ini pun dilakukan. Beberapa saat setelah itu, aparat dan otoritas setempat menyatakan bahwa wilayah tersebut telah aman kembali. Begitupula seperti yang disampaikan oleh seorang pejabat setempat dan dilansir Channel News Asia, Senin (22/10/12).
       Tempat ditemukannya bom ini yaitu di sebuah lokasi proyek pembangunan di wilayah Motoakasaka, Minato, Jepang, sekitar 1 bulan lalu. Dapat dikatakan bahwa bom ini telah terpendam di dalam tanah dengan kedalaman 4,5 meter.
       Seperti yang telah diketahui bahwa Tokyo menjadi lokasi sejumlah serangan udara yang dilancarkan oleh militer AS saat Perang Dunia II. Dan berdasarkan kantor pemerintah lokal, disetiap tahunnya ditemukan telah lebih dari 70 bom sisa Perang Dunia II yang belum meledak di wilayah Tokyo. (Tri Wahyuni)


(Sumber : detikcom)

Tuesday, October 16, 2012

Kode Etik Jurnalistik & Undang-Undang Pers

Dewasa ini banyak sekali kasus yang sering di sajikan oleh stasiun TV terkait berita infotainmen yang semakin hari semakin hangat saja. Berbagai kejadian sering terjadi akibat ulah para publik figure yang sering mencari perhatian, atau hanya mencari sensasi. tak ubahnya para pejabat negara atau perang politik pun selalu menghiasi berbagai peristiwa di negeri ini. Tak hentinya kasus demi kasus sering terexpose di infotainment dengan menyajikan berita terbaru dan ter-update sehingga menjadi berita yang menggegerkan, menyedihkan bahkan memuakkan. Peristiwa ini tidak terlewati oleh peran besar para pemburu berita atau yang sering di sebut wartawan. Betapa berartinya berita para artis oleh para jurnalis ini, guna mengangkat suatu tema berita untuk di perbicarakan. Siapa lagi kalau bukan wartawan sang pengexpose yang selalu berjuang mendapatkan berita-berita hangat.
Namun bukan pers bila tak kenal lelah, mereka melakukan semua itu berdasarkan aturan dan etika-etika yang berlaku. Bukan hanya undang-undang 45 saja yang mengatur tentang hukum-hukum di indonesia saja. Para jurnalis pun merasakan undang-undang itu yang mengatur segala perkara dan peraturan para jurnalis dengan kode etik tertentu. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: Demikian ini kode etik pers serta jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
h prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
gra
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN) 

 

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.



Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/kode-etik-jurnalistik-undang-undang-pers/
              http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pers/kode_etik_aji.htm

Tuesday, October 9, 2012

Sejarah Jurnalistik

  1. I. Pengertian Jurnalistik
Jurnalistik atau Jurnalisme berasal dari kata journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti suratkabar. Journal berasal dari perkataan latin diurnalis, yaitu orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik.
Jurnalisme dapat dikatakan “coretan pertama dalam sejarah”. Meskipun berita seringkali ditulis dalam batas waktu terakhir, tetapi biasanya disunting sebelum diterbitkan.
Jurnalis seringkali berinteraksi dengan sumber yang kadangkala melibatkan konfidensialitas. Banyak pemerintahan Barat menjamin kebebasan dalam pers.
Aktivitas utama dalam jurnalisme adalah pelaporan kejadian dengan menyatakan siapa, apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana (dalam bahasa Inggris dikenal dengan 5W+1H) dan juga menjelaskan kepentingan dan akibat dari kejadian atau trend. Jurnalisme meliputi beberapa media: koran, televisi, radio, majalah dan internet sebagai pendatang baru.
Di Indonesia, istilah ini dulu dikenal dengan publisistik. Dua istilah ini tadinya biasa dipertukarkan, hanya berbeda asalnya. Beberapa kampus di Indonesia sempat menggunakannya karena berkiblat kepada Eropa. Seiring waktu, istilah jurnalistik muncul dari Amerika Serikat dan menggantikan publisistik dengan jurnalistik. Publisistik juga digunakan untuk membahas Ilmu Komunikasi.
Definisi jurnalistik sangat banyak. Namun pada hakekatnya sama, para tokoh komunikasi atau tokoh jurnalistik mendefinisikan berbeda-beda. Jurnalistik secara harfiah, jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau hal-ihwal pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa Belanda journalistiek artinya penyiaran catatan harian.

Istilah jurnalistik erat kaitannya dengan istilah pers dan komunikasi massa. Jurnalistik adalah seperangkat atau suatu alat madia massa. Pengertian jurnalistik dari berbagai literature dapat dikaji definisi jurnalistik yang jumlahnya begitu banyak. Namun jurnalistik mempunyai fungsi sebagai pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak, mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada masyarakat mengenai apa saja yang terjadi di dunia. Apapun yang terjadi baik peristiwa factual (fact) atau pendapat seseorang (opini), untuk menjadi sebuah berita kepada khalayak.
Jurnalistik adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaopran setiap hari. Jadi jurnalistik bukan pers, bukan media massa. Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, majalah, atau berkala lainnya.
Ruang lingkup jurnalistik sama saja dengan ruang lingkup pers. Dalam garis besar jurnalistik Palapah dan Syamsudin dalam diktat membagi ruang lingkup jurnalistik ke dalam dua bagian, yaitu : news dan views (Diktat “Dasar-dasar Jurnalistik”).
News dapat dibagi menjadi menjadi dua bagian besar, yaitu :
1. Straight news, yang terdiri dari :
a. Matter of fact news
b. Interpretative report
c. Reportage
2. Feature news, yang terdiri dari :
a. Human interest features
b. Historical features
c. Biographical and personality features
d. Travel features
Views dapat dibagi kedalam beberapa bagian yaitu :
1. Editorial
2. Special article
3. Column
4. Feature article
3. Sejarah Jurnalistik












  1. II. Sejarah Jurnalistik
Sejarah yang pasti tentang jurnalistik tidak begitu jelas sumbernya, namun yang pasti jurnaliatik pada dasarnya sama yaitu diartikan sebagai laporan. Dan dari pengertian ada beberapa versi. Terdapat 3 versi yang di sebut – sebut sebagai jurnalis / wartawan pertama.
Suhandang dalam bukunya  menerangkan sejarah Nabi Nuh teerutama dalam menyinggung tentang kejurnalistikan. Dikisahkan bahwa pada waktu itu sebelum Allah SWT menurunkan banjir yang sangat hebat kepada kaum yang kafir, maka datanglah malaikat utusan Allah SWT kepada Nabi Nuh agar ia memberitahukan cara membuat kapal sampai selesai. Kapal yang akan dibuatnya sebagai alat untuk evakuasi Nabi Nuh beserta sanak keluarganya, seluruh pengikutnya yang shaleh dan segala macam hewan masing-masing satu pasang. Tidak lama kamudian, seusainya Nabi Nuh membuat kapal, hujan lebat pun turun berhari-hari tiada hentinya. Demikian pula angin dan badai tiada henti, menghancurkan segala apa yang ada di dunia kecuali kapal Nabi Nuh. Dunia pun dengan cepat menjadi lautan yang sangat besar dan luas. Saat itu Nabi Nuh bersama oranng-orang yang beriman lainnya dan hewan-hewan itu telah naik kapal, dan berlayar dengan selamat diatas gelombang lautan banjir yang sangat dahsyat.
Hari larut berganti malam, hingga hari berganti hari, minggu berganti minggu. Namun air tetap menggenang dalam, seakan-akan tidak berubah sejak semula. Sementara itu Nabi Nuh beserta lainnya yang ada dikapal mulai khawatir dan gelisah karena persediaan makanan mulai menipis. Masing-masing penumpang pun mulai bertanya-tanya, apakah air bah itu memang tidak berubah atau bagaimana? Hanya kepastian tentang hal itu saja rupanya yang bisa menetramkan karisuan hati mereka. Dengan menngetahui situasi dan kondisi itu mereka mengharapkan dapat memperoleh landasan berfikir untuk melakukan tindak lanjut dalam menghadapi penderitaanya, terutama dalam melakukan penghematan yang cermat.
Guna memenuhi keperluan dan keinginan para penumpang kapalnya itu Nabi Nuh mengutus seekor burung merpati ke luar kapal untuk meneliti keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Setelah beberapa lama burung itu terbang mengamati keadaan air, dan kian kemari mencari makanan, tetapi sia-sia belaka. Burung merpati itu hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun di patuknya dan dibawanya pulang ke kapal. Atas datangnya kembali burung itu dengan membawa ranting zaitun. Nabi Nuh mengambil kesimpulan bahwa air bah sudah mulai surut, namun seluruh permukaan bumi masih tertutup air, sehingga burung itu pun tidak menemukan tempat untuk istirahat demikianlah kabar dan berita itu disampaikan kepada seluruh anggota penumpangnya.
Atas dasar fakta tersebut, para ahli sejarah menamakan Nabi Nuh sebagai seorang pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) yang pertama kali di dunia. Bahkan sejalan dengan teknik-teknik dan caranya mencari serta menyiarkan kabar (warta berita di zaman sekarang dengan lembaga kantor beritannya). Mereka menunjukan bahwa sesungguhnya kantor berita yang pertama di dunia adalah Kapal Nabi Nuh.
Berdasarkan catatan sejarah jurnalistik, awal mula lahirnya jurnalistik dimulai sekitar 3000 tahun silam. Saat itu Firaun, Amenhotep III, di Mesir mengirimkan ratusan pesan kepada para perwiranya yang tersebar di berbagai provinsi untuk mengabarkan apa yang terjadi di ibukota. Inilah yang menjadi dasar konsep jurnalistik, yaitu menyampaikan berbagai pesan, informasi, atau berita.
Menurut Onong Uchjana Effendy, kegiatan jurnalistik sudah berlangsung sangat tua, dimulai zaman Romawi Kuno ketika Julius Caesar berkuasa. Waktu itu ia mengeluarkan peraturan agar kegiatan-kegiatan Senat setiap hari diumumkan kepada khalayak dengan ditempel pada semacam papan pengumuman yang disebut dengan Acta Diurna.
Berbeda dengan media berta saat ini yang ‘mendatangi’ pembacanya, pada waktu itu pembaca yang datang kepada media berita tersebut. Sebagian khalayak yang merupakan tuan tanah/hartawan yang ingin mengetahui informasi menyuruh budak-budaknya yang bisa membaca dan menulis untuk mencatat segala sesuatu yang terdapat pada Acta Diurna. Dengan perantaraan para pencatat yang disebut Diurnarii para tuan tanah dan hartawan tadi mendapatkan berita-berita tentang Senat.
Perkembangan selanjutnya pada Diurnarii tidak terbatas kepada para budak saja, tetapi juga orang bebas yang ingin menjual catatan harian kepada siapa saja yang memerlukannya. Beritanya pun bukan saja kegiatan senat, tetapi juga hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan menarik khalayak. Akibatnya terjadilah persaingan di antara Diurnarii untuk mencari berita dengan menelusuri kota Roma, bahkan sampai keluar kota itu.
Persaingan itu kemudian menimbulkan korban pertama dalam sejarah jurnalistik. Seorang Diurnarii bernama Julius Rusticus dihukum gantung atas tuduhan menyiarkan berita yang belum boleh disiarkan (masih rahasia). Pada kasus itu terlihat bahwa kegiatan jurnalistik di zaman Romawi Kuno hanya mengelola hal-hal yang sifatnya informasi saja.
Tetapi kegiatan jurnalistik tidak terus berkembang sejak zaman Romawi itu, karena setelah Kerajaan Romawi runtuh, kegiatan jurnalistik sempat mengalami kevakuman, terutama ketka Eropa masih dalam masa kegelapan (dark ages). Pada masa itu jurnalistik menghilang.
Surat kabar pertama kali terbit di Cina tahun 911, yaitu Kin Pau. Surat Kabar ini milik pemerintah ketika zaman Kaisar Quang Soo. Tidak berbeda dengan di Jaman Caesar, Kin Pau berisi keputusan rapat, hasil musyawarah dan berbagai informasi dari Istana.
Di Eropa tidak jelas siapa pelopor pertamanya. Namun, padi 1605, Abraham Verhoehn di Antwerpen Belgia mendapat izin mencetak Nieuwe Tihdininghen. Akhirnya, pada 1617, selebaran ini dapat  terbit 8 hingga 9 hari sekali.
Beranjak ke Jerman, di tahun 1609, terbitlah surat kabar pertama bernama Avisa Relation Order Zeitung. Pada 1618, muncul surat kabar tertua di Belanda bernama Coyrante uytItalien en Duytschland. Surat kabar ini diterbitkan oleh Caspar VanHilten di Amsterdam. Kemudian surat kabar mulai bermunculan di Perancis tahun 1631, di Itali tahun 1636 dan Curant of General newsterbit, surat kabar pertama di Inggris yang terbit tahun 1662.
Di Amerika Serikat ilmu persuratkabaran mulai berkembang sejak tahun 1690 M dengan istilah journalism dan saat itu telah terbit surat kabar dalam bentuk yang modern, Publick Occurences Both Foreign and Domestick, di Boston yang dimotori oleh Benjamin Harris (Brend D Ruben, 1992: 22).
Pada abad ke-17 John Milton memimpin perjuangan kebebasan menyatakan pendapat di Inggris yang terkenal dengan Areopagitica, A Defence of Unlicenced Printing. Sejak saat itu jurnalistik bukan saja menyiarkan berita (to inform), tetapi juga mempengaruhi pemerintah dan masyarakat (to influence). Perjuangan John Milton kemudian diikuti oleh John Erskine pada abad ke-18 dengan karyanya yang berjudul “The Right of Man”. Pada abad ke-18 ini pula lahir sistem pers liberal mengantikan sistem pers otoriter.
Di Universitas Bazel, Swiss jurnalistik untuk pertama kali dikaji secara akademis oleh Karl Bucher (1847 – 1930) dan Max Weber (1864 – 1920) dengan nama Zeitungskunde pada tahun 1884 M. Sedangkan di Amerika mulai dibuka School of Journalism di Columbia University pada tahun   1912 M/1913 M dengan penggagasnya bernama Joseph Pulitzer (1847 -  1911).
Sepanjang tahun 1960-an di Amerika Serikat muncul para perintis jurnalisme baru yang merasa bosan dengan tatakerja jurnalisme lama yang dianggap kaku dan membatasi gerak wartawan pada tehnik penulisan dan bentuk laporan berita. Mereka melakukan inovasi dalam penyajian dan peliputan berita yang lebih dalam dan menyeluruh. Pada era jurnalisme baru saat ini para wartawan dapat berfungsi menciptakan opini public dan meredam konflik yang terjadi di tengah masyarakat.
  1. III. Sejarah Jurnalistik di Indonesia
Di Indonesia sendiri, kegiatan dunia jurnalistik sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Pada masa-masa sebelum kemerdekaan, jurnalistik malah dipakai sebagai media propaganda yang sangat efektif dan intelek. ”Pertempuran” ide atau gagasan lebih leluasa disampaikan secara tertulis melalui media cetak.
Sejak tahun 1930-an sampai 1960-an muncul berbagai terbitan surat kabar dan majalah, seperti Pujangga Baru, Suara Umum, Pewarta Deli, Wasita, Mimbar Indonesia, Suara Umum, Bintang Timur, Berita Indonesia, Sinar Harapan, Warta Bakti, Harian Rakyat, dan masih banyak lagi.
Sekarang, perkembangan  dunia jurnalistik semakin maju dan modern. Surat kabar dan majalah bersaing dengan media elektronik, seperti televisi dan internet. Akses informasi media elektronik tersebut bisa lebih cepat dibanding surat kabar. Malah, televisi atau radio bisa menyiarkan informasi atau berita tentang peristiwa yang terjadi secara langsung. Hal ini sulit dilakukan oleh media cetak.
Beberapa tokoh jurnalistik pun memiliki peran terhadap perkembangan jurnalistik Indonesia. Setidaknya kita mengenal nama Mochtar Lubis. Dia seorang sastrawan sekaligus wartawan senior. Sutan Takdir Alisjahbana yang pernah menjadi kepala redaksi Balai Pustaka dan pimpinan majalah Pujangga Baru.
Taufiq Ismail yang menggagas majalah Horison, Adinegoro yang pernah sekolah jurnalistik di Jerman dan menjadi Pemred Pewarta Deli. Sutomo yang pernah menerbitkan majalah Suluh Indonesia, Suluh Rakyat Indonesia, dan harian Suara Umum. Rosihan Anwar yang merupakan wartawan dan penulis senior dan produktif sampai sekarang.
Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Independen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Seperti juga di belahan dunia lain, pers Indonesia diwarnai dengan aksi pembungkaman hingga pembredelan. Haryadi Suadi mencatat, pemberedelan pertama sejak kemerdekaan terjadi pada akhir 1940-an. Tercatat beberapa koran dari pihak Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang dianggap berhaluan kiri seperti Patriot, Buruh, dan Suara Ibu Kota dibredel pemerintah. Sebaliknya, pihak FDR membalas dengan membungkam koran Api Rakjat yang menyuarakan kepentingan Front Nasional. Sementara itu pihak militer pun telah memberedel Suara Rakjat dengan alasan terlalu banyak mengkritik pihaknya.
Jurnalisme kuning pun sempat mewarnai dunia pers Indonesia, terutama setelah Soeharto lengser dari kursi presiden. Judul dan berita yang bombastis mewarnai halaman-halaman muka koran-koran dan majalah-majalah baru. Namun tampaknya, jurnalisme kuning di Indonesia belum sepenuhnya pudar. Terbukti hingga saat ini masih ada koran-koran yang masih menyuguhkan pemberitaan sensasional semacam itu.

Sumber : Warta Warga

Tourism



TOURISM

Nama Anggota :
Maulida Dwi Cahyani - 16410279
Rizka Aresta Rachma - 16610099
Tri Wahyuni -19610846



3SA02
GUNADARMA UNIVERSITY
Betawi Cultural Village Profile

The Betawi Cultural Village is an area in South Jakarta that is made up of a community that nurtures their culture that includes both the physical and non physical arts, such as: arts, customs (traditions), folklores, literature, cuisine and architecture, all of which are characterized by the Betawi culture.
The Betawi Cultural Village is located in the Srengseng Sawah Subdistrict of Jagakarsa in the South Jakarta City Administration. The area is made up of 289 hectares of land that is bordered Jl. Mochammad Kahfi II to Jl. Desa Putra (Jl. H. Pangkat) to the north, Jl. Desa Putra (Jl. H. Pangkat), Jl. Pratama (Wika, Jl. Mangga bolong timur) Jl. Lapangan merah to the east, the City of Depok to the south, and Jl. Mochammad Kahfi II to the west. The area is a true portrayal of the Betawi community. Various activities, typical of the Betawi culture, could be found there, including: the Pencak Silat martial arts, the ngederes, aqiqah and injek tanah ceremonies, the bridal and circumcision processions, as well as other activities such as trade and fresh water fishing. The area is also well known for its traditional Betawi cuisines, which includes, the Sayur Asem (Sour Vegetable Soup), Sayur Lodeh (Vegetable Soup with Coconut Milk), Soto Mie (Noodle Soup), Soto Babat (Triple Soup), Laksa, Kerak Telor (Crusted Fried Eggs), Toge Goreng (Fried Bean Sprouts), and such desserts as the Dodol (Taffies), Tape Uli (Fermented Rice and Rice Cake) and the Wajik (Sweet Glutinous Rice Cake). The typical Betawi drinks, such as the Bir Pletok (Herbal Beer) and Starfruit Juice could also be found here.
Well known for its cultural, agro water tourism activities, the Betawi Cultural Village is set amidst a natural sorrounding that are in contrast to the hustle and bustle of the Jakarta metropolis. The area also boasts two fresh water ponds, known to the locals as Setu Babakan and Setu Mangga Bolong. The two ponds are surrounded by lush green fruit trees specific to the area, sush as the Kecapi, Star Fruit, Rambutan, Melinjo, Papaya, Banana, Guava and Jackfriut trees. These trees are not only found within the recreational site, but could also be found growing in the people’s yard and have become an interesting attraction for the domestic as well as international tourists.

Tourism Potential
The Betawi Cultural Village has become the primary recreational destination for both local and international tourist, as it is the only place in Jakarta where visitors can enjoy three main activities (cultural, agro and water tourism) in one single stop. To spend a day in the Betawi Cultural Village is like stepping into another world. Here, visitors will be greeted by the friendliness of the Betawi people, can take part in the traditional activities and enjoy the beautiful surroundings. The homely atmosphere is also suitable for the long staying visitors (for research purposes or to take part in the art and cultural trainings and education), as the area is also complemented by a 67 rooms home-stay facilities.

1.    Cultural Tourism
Cultural tourism is an activity that aims to reinvigotare the traditional values within a presentable, marketable and attractive package. The cultural tourism that can be enjoyed are:
·         Traditional music, arts, dance, and theater performances.
·         Traditional dance, music , theater for childern and adolescents.
The traditional Betawi procession that includes, wedding, circumcision, aqiqah, khatam Quran (completion of the reading of the holy Quran), tujuh bulanan (celebration of the third trisemester of pregnancy), injek tanah (a baby’s first step), ngederes, etc.
·         The Pencak Silat Betawi martial arts that are performed every Friday nights.
Domestic industrial output; souvenirs, bir pletok, starfruit juice, kerak telor, laksa, toge goreng, gado-gado, soto, halibut, sayur asem, nasi begane, nasi ulam, dodol, geplak, wajik rangi, rengginang, tape uli, lapis talam, onde, etc.
2.    Water Tourism
Water tourism are activities that aim to attract visitors through water sports. The two fresh water ponds (Setu Babakan dan Setu Mangga Bolong, that are located in the heart of the Betawi Cultural Village have attracted great interests among the visitors and is expected to become a promising tourist attraction, as visitors enjoy such activities as water-bikes,
3.    Agro Tourism
Agro-tourism is a form of tourism that take advantage of the farming activities (* agro) as a tourist attraction. The main purpose of such activities is to enrich the visitors’ experience and provide business opportunities in the field of agri culture. The charm and uniqueness of the agrotourism in the Betawi Cultural Village is that the agricultural areas are not located in a separately designated area but are found in the yards of the houses so that during the harvesting season, when the fruits are ripe, visitors will be tempted to by the peoples homes. The owners of the homes will warmly greet the visitors by presenting them with the recently harvested fruits as a sign of respect.






Description: F:\setu babakan\DSC02109.jpgGALLERY
Description: F:\setu babakan\DSC02126.jpgDescription: F:\setu babakan\DSC02140.jpgDescription: F:\setu babakan\DSC02106.jpgDescription: F:\setu babakan\DSC02133.jpg

Description: F:\setu babakan\DSC02113.jpg