Dewasa ini banyak sekali kasus yang sering di sajikan oleh stasiun TV
terkait berita infotainmen yang semakin hari semakin hangat saja.
Berbagai kejadian sering terjadi akibat ulah para publik figure yang
sering mencari perhatian, atau hanya mencari sensasi. tak ubahnya para
pejabat negara atau perang politik pun selalu menghiasi berbagai
peristiwa di negeri ini. Tak hentinya kasus demi kasus sering terexpose
di infotainment dengan menyajikan berita terbaru dan ter-update sehingga
menjadi berita yang menggegerkan, menyedihkan bahkan memuakkan.
Peristiwa ini tidak terlewati oleh peran besar para pemburu berita atau
yang sering di sebut wartawan. Betapa berartinya berita para artis oleh
para jurnalis ini, guna mengangkat suatu tema berita untuk di
perbicarakan. Siapa lagi kalau bukan wartawan sang pengexpose yang
selalu berjuang mendapatkan berita-berita hangat.
Namun bukan pers bila tak kenal lelah, mereka melakukan semua itu
berdasarkan aturan dan etika-etika yang berlaku. Bukan hanya
undang-undang 45 saja yang mengatur tentang hukum-hukum di indonesia
saja. Para jurnalis pun merasakan undang-undang itu yang mengatur segala
perkara dan peraturan para jurnalis dengan kode etik tertentu. Dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak
asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka
untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan
memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan
Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas
serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan
menaati Kode Etik Jurnalistik: Demikian ini kode etik pers serta
jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan
suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
h prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
gra
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban
kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi
pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil
keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum
informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang
tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai
dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari
narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan
narasumbernya.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat
jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1.
Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar.
2.
Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan
keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan
kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.
Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5.
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui
masyarakat.
6.
Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita,
foto dan dokumen.
7.
Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar
belakang, off the record, dan embargo.
8.
Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak
akurat.
9.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas
korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10.
Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi,
dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit
mental atau latar belakang sosial lainnya.
11.
Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan
masyarakat.
12.
Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman
kekerasan fisik dan seksual.
13.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya
untuk mencari keuntungan pribadi.
14.
Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian
berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung
atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja
jurnalistik.
15.
Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16.
Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17.
Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang
menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18.
Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan
oleh Majelis Kode Etik.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/kode-etik-jurnalistik-undang-undang-pers/
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pers/kode_etik_aji.htm