Sunday, November 13, 2011

Tentang KPK (Tugas Softskill)

Pengertian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.    
  • Taufiequrachman Ruki (2003 - 2007) 
  •  Antasari Azhar (2007 - 2009) 
  • Tumpak Hatorangan Panggabean (2009 - 2010) 
  • Busyro Muqoddas (2010 - sekarang )
KPK di bawah Taufiequrachman Ruki (2003-2007)

Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "good and clean governance" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota DPR RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.

Menurut Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh "island of integrity" (daerah contoh yang bebas korupsi).

Pernyataan Taufiequrachman mengacu pada definisi korupsi yang dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Menurutnya, tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pengekangan) ini dilakukan dengan "memposisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas".

Taufiequrachman mengemukakan data hasil survei Transparency Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei. Survei Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang harus dibersihkan menurut responden, adalah: lembaga peradilan (27%), perpajakan (17%), kepolisian (11%), DPRD (10%), kementerian/departemen (9%), bea dan cukai (7%), BUMN (5%), lembaga pendidikan (4%), perijinan (3%), dan pekerjaan umum (2%).

Lebih lanjut disampaikan, survei terbaru Transparency International yaitu "Barometer Korupsi Global", menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data tersebut, di Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33).

Dengan adanya data tersebut, terukur bahwa keberadaan korupsi di Indonesia telah membudaya baik secara sistemik dan endemik. Maka Taufiequrachman berasumsi bahwa kunci utama dalam pemberantasan korupsi adalah integritas yang akan mencegah manusia dari perbuatan tercela, entah itu "corruption by needs" (korupsi karena kebutuhan), "corruption by greeds" (korupsi karena keserakahan) atau "corruption by opportunities" (korupsi karena kesempatan). Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis.

Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar sebagai Ketua KPK
KPK di bawah Antasari Azhar (2007-2009)

Kontroversi Antasari Azhar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007)yang gagal mengeksekusi Tommy Soeharto tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M. Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan Hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
KPK di bawah Busyro Muqoddas (2010-)
M. Busyro Muqoddas, S.H, M.Hum dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden RI pada 20 Desember 2010 sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar. Sebelumnya, Busyro merupakan ketua merangkap anggota Komisi Yudisial RI periode 2005-2010.

Pengertian “Korupsi” menurut UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 mencakup berbuatan:
Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekomonian negara (Pasal 2)
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 3)
Kelompok delik penyuapan (Pasal 5,6, dan 11)
Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (Pasal 8,9, dan 10)
Delik pemerasan dalam jabatan (Pasal 12)
Delik yang berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7)
Delik gratifikasi (Pasal 12B dan 12C)
KPK Lahir dari Rahim PPP
“KPK lahir dari rahim PPP, karena itu PPP mempunyai tanggung jawab moral dan politik untuk memperkuat KPK,” demikian ungkap anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Yani dalam diskusi bertema "Menakar Integritas dan Profesionalisme Kandidat Pimpinan KPK" di Fraksi PPP DPR, Jumat (30/9/2011). Ikut hadir calon pimpinan lain yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandupraja, dan Yunus Husein.
Pernyataan Ahmad Yani lalu diperkuat oleh Zain Badjeber, senior PPP yang terlibat penuh dalam pembentukan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Zain Badjeber, pada mulanya PPP mengusulkan agar dalam UU No. 31 Tahun 1999 sudah ada bab khusus tentang KPK, namun usulan ini tidak diterima fraksi lain. Karena PPP ngotot, akhirnya usulan PPP diakomodasikan dalam Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 bahwa dalam jangka waktu dua tahun setelah UU No. 31 Tahun 1999 disahkan, harus sudah dibentuk KPK melalui sebuah UU yang khusus mengatur hal tersebut.
Masih menurut Zain, usulan PPP sebenarnya sangat idealis, yaitu seluruh perkara korupsi ditangani oleh KPK. Namun Fraksi TNI/Polri melobi pimpinan Fraksi PPP agar Kejaksaan dan Kepolisian tetap menangani perkara korupsi, namun KPK mempunyai kewenangan untuk menyuvervisi. Ketika pimpinan Fraksi PPP menanyakan kepada Zain tentang pandangan Fraksi TNI/Polri, Zain berujar “bolehlah…dari pada barang itu (KPK, red) tidak jadi-jadi, ya kompromi sedikitlah,” ungkap Zain yang masih segar bugar diusianya ke 67 itu.
Sebenarnya, fakta bahwa KPK lahir dari rahim PPP diakui KPK sendiri. Dalam buku yang diterbitkan KPK, Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan (KPK, 2007) dikatakan bahwa sejak pembahasan UU No. 31 Tahun 1999 Fraksi PPP sudah gigih memperjuangkan pembentukan KPK. Fraksi PPP, menurut buku itu, menginginkan agar dalam UU itu dibuat bab khusus tentang KPK. Situs ICW juga pernah menyinggung sekilas peran penting Fraksi PPP dalam proses pembentukan KPK.
Melihat fakta itu, PPP mempunyai kewajiban moral dan politik untuk memperkuat KPK. Selain itu yang terpenting menurut Zain Badjeber, kader PPP tidak boleh menjadi pesakitan KPK. “Sungguh memalukan jika ada kader PPP yang dihukum oleh lembaga yang lahir dari rahimnya sendiri,” ujarnya singkat kepada reporter www.ppp.or.id.
Dalam rangka memperkuat KPK, Bambang Widjojanto, Adnan Pandupraja, dan Yunus Husein sepakat bahwa secara internal KPK harus solid dan transparan, sehingga KPK mempunyai daya yang kuat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. “Trust building di internal KPK harus terbangun dengan baik agar proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK berlangsung transparan,” ungkap Bambang Widjojanto.
Tudingan adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung.
Salah Satu Kasus Tindak Pidana Korupsi (Gayus Tambunan)
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
“Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus.
Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari
Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Diduga gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas. "Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak hukum," kata Yunus.
Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan susno duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.
Pada tanggal 30 Maret 2010, Polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik Divisi Propam Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara..
Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga dalam kasus tersebut terdapat mafia hukum.
Wancana Pembubaran KPK Adalah Hal Biasa
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi III, Benny K Harman mengatakan, pemanggilan sejumlah anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebetulnya sangat positif. Karena menurutnya hal itu dapat menciptakan ketertiban di kalangan dewan supaya menghentikan praktek-praktek yang tidak baik. "Tsunami KPK bisa menggoyang, dan itu bagus toh. Kalau salah ya menakutkan dengan apa yang dilakukan oleh KPK," jelas Benny kepada wartawan di sela-sela sidang paripurna DPR, Jakarta, Selasa (4/10).
Mengenai pendapat sebagian kalangan anggota Dewan soal wacana pembubaran KPK, Benny memandangnya sebagai hal yang biasa. Pasalnya, dalam setiap rapat Komisi III hal itu kerap dilontarkan, katanya. "Menyatakan pendapat adalah hak asasi, tentu ada alasan-alasan tertentu dan argumentasinya mengapa berpendapat seperti itu," kata Benny.
Wacana pembubaran KPK ini muncul dalam rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan sejumlah penegak hukum. Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Menurut Fahri, KPK gagal menjawab delapan tahun untuk menangani korupsi sistemik padahal DPR sudah memberikan dukungan luar biasa. (ARI)

KESETIAKAWANAN SOSIAL (Tugas Softskill)

Definisi Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan Sosial atau rasa solidaritas sosial adalah merupakan potensi spritual, komitmen bersama sekaligus jati diri bangsa oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nurani bangsa Indonesia yang tereplikasi dari sikap dan perilaku yang dilandasi oleh pengertian, kesadaran, keyakinan tanggung jawab dan partisipasi sosial sesuai dengan kemampuan dari masing-masing warga masyarakat dengan semangat kebersamaan, kerelaan untuk berkorban demi sesama, kegotongroyongan dalam kebersamaan dan kekeluargaan.
Oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nilai Dasar Kesejahteraan Sosial, modal sosial (Social Capital) yang ada dalam masyarakat terus digali, dikembangkan dan didayagunakan dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk bernegara yaitu Masyarakat Sejahtera.
Menurut W.J.S. Poerwodarminta dalam kamus Bahasa Indonesia, ‘kesetiaan’ berasal dari kata dasar ‘setia’ yang berarti “tetap dan teguh hati (dalam keluarga, persahabatan).”
Istilah setia berarti pula “patuh dan taat (pada peraturan, kewajiban).” Misalnya, bagaimanapun berat tugas yang harus dijalankan, ia tetap setia (patuh dan taat) melakasanakannya. Istilah setia juga diartikan “berpegang teguh (dalam pendirian, janji).” Misalnya, walaupun hujan turun dengan lebatnya, ia tetap setia (berpegang teguh) memenuhi janji pergi ke rumah kawannya.
Sebagai nilai dasar kesejahteraan sosial, kesetiakawanan sosial harus terus direvitalisasi sesuai dengan kondisi aktual bangsa dan diimplementasikan dalam wujud nyata dalam kehidupan kita.
Kesetiakawanan sosial merupakan nilai yang bermakna bagi setiap bangsa. Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bangsa dan masyarakat Indonesia pada hakekatnya telah ada sejak jaman nenek moyang kita jauh sebelum negara ini berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka yang kemudian dikenal sebagai bangsa Indonesia.
Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial tersebut dalam perjalanan kehidupan bangsa kita telah teruji dalam berbagai peristiwa sejarah, dengan puncak manifestasinya terwujud dalam tindak dan sikap berdasarkan rasa kebersamaan dari seluruh bangsa Indonesia pada saat menghadapi ancaman dari penjajah yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berkat semangat kesetiakawanan sosial yang tinggi. Oleh karena itu, semangat kesetiakawanan sosial harus senantiasa ditanamkan, ditingkatkan dan dikukuhkan melalui berbagai kegiatan termasuk peringatan HKSN setiap tahunnya.
HKSN yang kita peringati merupakan ungkapan rasa syukur dan hormat atas keberhasilan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman bangsa lain yang ingin menjajah kembali bangsa kita. Peringatan HKSN yang kita laksanakan setiap tanggal 20 Desember juga merupakan upaya untuk mengenang kembali, menghayati dan meneladani semangat nilai persatuan dan kesatuan, nilai kegotong-royongan, nilai kebersamaan, dan nilai kekeluargaan seluruh rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan.

Nilai Moral Kesetiakawanan Sosial
Adapun nilai moral yang terkandung dalam kesetiakawanan sosial diantaranya sebagai berikut:
1.      Tolong menolong. Nilai moral ini tampak dalam kehidupan masyarakat, seperti: tolong menolong sesama tetangga. Misalnya membantu korban bencana alam atau menengok tetangga yang sakit.
2.      Gotong-royong, misalnya menggarap sawah atau membangun rumah.
3.      Kerjasama. Nilai moral ini mencerminkan sikap mau bekerjasama dengan orang lain walaupun berbeda suku bangsa, ras, warna kulit, serta tidak membeda-bedakan perbedaan itu dalam kerjasama.
4.      Nilai kebersamaan. Nilai moral ini ada karena adanya keterikatan diri dan kepentingan kesetiaan diri dan sesama, saling membantu dan membela. Contohnya menyumbang sesuatu ke tempat yang mengalami bencana, apakah itu kebanjiran, kelaparan atau diserang oleh bangsa lain.
Tolong Menolong
Dalam konsep tolong menolong yang popular kita ketahui dimasyarakat lebih kepada suatu kerja bersama untuk kepentingan individu atau keluarga tertentu. Biasanya yang punya pekerjaan selalu minta tolong dan sopan santun, meminta kesediaan orang lain untuk membantunya, dan pertolongan itu akan dibalas secara setimpal. Dalam tolong menolong digerakkan oleh asas timbale balik (reciprocity) artinya, siapa yang pernah menolong tentu akan menerima pertolongan balik dari pihak yang pernah ditolongnya. Jadi dalam tolong menolong adalah sejenis kerjasama antar individu atau antar kelompok yang didasarkan asas timbal balik. Karena itu juga dapat dipandang sebagai jenis pertukaran atau semacam asuransi sosial.

Gotong-Royong
Kita semua mengetahui bahkan sudah familier dengan Konsep Gotong Royong sebagai sebuah nilai kultural dasar masyarakat kita. Namun dalam beberapa kesempatan kebanyakan mencampuradukkan pengertian gotong royong dengan dengan dua nilai cultural penting lainnya yaitu tolong menolong dan kekeluargaan.
Di banyak tempat di Pulau Jawa, kegiatan gotong royong dalam istilah lokal disebut : sambatan, gentosan, kerjabakti, gugur gunung apabila kegiatan dilakukan ntuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tertentu, dan disebut “tetulung layat, “tilik” untuk jenis kegiatan yang berhubungan dengan kemalangan dan bencana. Jadi gotong royong adalah kegiatan kerjasama untuk menyelesaikan suatu “gawe tertentu yang dianggap berguna bagi kepentingan umum : “dari kita, ole kita, dan untuk kita”.
Dalam gotong royong sumbangan yang diberikan seseorang apakah dalam bentuk benda, jasa atau tenaga adalah untuk kepentingan bersama seluruh anggota kelompok. Jadi yang disebut didalamnya adalah komitmen dan semangat menjatikan diri dengan kelompok , semangat solidaritas sebagai anggota kelompok. Sementara apabila seseorang tidak ikut dalam gotong royong dapat dipandang sebagai “licik tidak punya kebersamaan dan hanya mau enaknya sendiri.

Kekeluargaan
Secara linguistic kekeluargaan berarti hal ikhwal yang berhubungan dengan keluarga. Kekeluargaan dalam berbagai istilah dapat disejajarkan persaudaraan, kolektifisme, dan komunalisme. Istilah ini semua mengacu pada suatu suasana kehidupan social yang terjalin antara anggota-anggota suatu kelompok social, dimana setiap orang merasa berkerabat dengan yang lain, hubungan persaudaraan (Kinship), hubungan kekerabatan adalah pertemanan, prinsip solidaritas, dan nilai kesetiakawanan. Hukum pertemanan, prinsip solidaritas, saling Bantu, saling merasakan, dan seterusnya inilah inti dari hubungan kekeluargaan.
Dari sini kita memahami nilai cultural kekeluargaan (share proverty) bermakna untuk solidaritas kelompok kekerabatan “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Dari semangat nilai cultural ini memberikan sinyal bahwa, kewajiban setiap warga untuk menolong secara sukarela kepada mereka yang sengsara ataupun hidup dibawah batas kebutuhan hidup minimumnya.
Berdasarkan uraian ketiga nilai-nilai dasar Kesetiakawanan Sosial tersebut, secara pandangan umum dapat disampaikan bahwa kehidupan bermasyarakat kita sebetulnya masih penuh dengan suasana : religius, kerukunan, gotong royong, tolong menolong tanpa pamrih, kekeluargaan, dan solidaritas antar sesama. Walaupun disisi lain ada sebagian warga yang bersifat individualistis (self interest) dan lain-lain. Dan meskipun dalam kenyataan hal-hal tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari yang normal dari masyarakat manapun.
Bagaimanapun situasi yang dialami masyarakat kita tentunya cukup unutk menyadarkan bahwa nilai-nilai dasar Kesetiakawanan Sosial perlu mendapat perhatian dan dikaji secara mendalam. Apakah nilai-nilai tersebut masih relevan dengan kenyataa yang berlaku ? Dan bagaimanakah masa depan nilai-nilai tersebut ? Semuanya tentunya berpulang kepada diri kita, masyarakat kita dan dalam skope yang lebih besar pada Republik Indonesia tercinta.

Pentingnya Promosi Kesetiakawanan Sosial
Semenjak gerakan reformasi digulirkan, beberapa tuntutan perubahan terjadi secara besar-besaran. Di berbagai sektor kehidupan menghendaki adanya proses penyesuaian menuju tata sosial, politik, ekonomi dan sosial budaya yang lebih baik. Cara-cara demokratis yang mencakup semangat toleransi, pluralisme, penghargaan atas minoritas, kebersamaan dan pengembangan lokalitas mulai menguat kembali. Persoalannya adalah transformasi atas perubahan baru ini ternyata justru tidak berjalan secara cepat, tepat dan relative normal. Justru berbagai fakta membuktikan bahwa masa transisi cenderung mengisyaratkan adanya benturan-benturan baru.
Berbagai harapan optimisme positif atas perubahan itu ternyata tersirat pula sejumlah keraguan dan kebimbangan, terutama jika menyaksikan rangkaian persoalan konflik social berbasiskan etnik, suku, agama antar golongan (Sara) antar kelompok warga komunitas bertubi-tubi terjadi. Demikian juga bencana alam dan gempa bumi susul menyusul, banjir tahunan yang sekarang tidak lagi tahunan bahkan cenderung lebih sering datang, bencana Lumpur Lapindo yang tiada kunjung usai menambah menambah duka dan kepediha yang mendalam. Bukan saja melahirkan korban materi dan nyawa yang tidak berdosa yang ribuan jumlahnya, juga ketakutan secara psikologis massa terus menghantui. Kuat dugaan, fenomena ini terjadi akibat kuatnya ketergantungan warga terhadap otoritas atau kekuasaan dan disisi lain hilangnya kemandirian warga dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Namun nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial warga masyarakatitu kelihatan mulai pudar, jika tidak boleh disebut nyaris punah. Persoalannya adalah bagaimana Kesetiakawanan Sosial (nilai-nilai) itu digali kembali dalam konteks masyarakat pluralis dan realitas perubahan seperti saat ini ? Ini memang bukan pekerjaan mudah, namun kiranya kita mencoba mengeksplore nilai-nilai social yang mungkin mendasari Kesetiakawanan Sosial berdasarkan pengalaman-pengalaman praktis ketika menangani suatu Problem Sosial yang terjadi di masyarakat.

Kesetiakawanan Terkikis Zaman
Gagasan kesetiakawanan berawal dari solidaritas kerakyatan dan kebangsaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Solidaritas muncul karena kesamaan nasib (sejarah), kesamaan wilayah (teritorial), kesamaan kultural, dan bahasa. Menurut Ernest Renan [1823-1892], semua itu merupakan modal untuk membentuk nation. Kesadaran kebangsaan memuncak seiring deklarasi Sumpah Pemuda 1928. Sebuah semangat mengubah ”keakuan” menjadi ”kekamian” menuju ”kekitaan”.
Selanjutnya, kesetiakawanan sosial nasional tumbuh kuat karena faktor penjajahan. Dalam hal ini, kesetiakawanan mengejawantah dalam perjuangan mengusir penjajahan, baik masa prakemerdekaan maupun pascakemerdekaan. HKSN sendiri bermula dari semangat solidaritas nasional antara TNI dan rakyat dalam mengusir Belanda yang kembali pada 19 Desember 1948. Akhirnya kebersamaan yang dilandasi semangat rela berkorban dan mengutamakan kepentingan bangsa menjadi senjata ampuh untuk memerdekakan bangsa.
Namun, fakta lain menunjukkan, nilai-nilai kesetiakawanan kian terkikis. Saat ini solidaritas itu hanya muncul di ruang politik dengan semangat membela kepentingan masing-masing golongan. Menguat pula solidaritas kedaerahan yang mewujud dalam komunalisme dan tribalisme. Di bidang ekonomi, nilai solidaritas belum menjadi kesadaran nasional, baik di level struktural, institusional, maupun personal. Menguatnya kesenjangan di berbagai ruang publik merupakan indikator melemahnya kesetiakawanan sosial. Basis-basis perekonomian dikuasai segelintir orang yang memiliki berbagai akses. Juga terjadi kesenjangan antarwilayah, antara pusat dan daerah, antarpulau, antaretnik, dan antargolongan.
Menurut Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah (2006), ada tiga hal yang menggerus nilai kesetiakawanan sosial. Pertama, menguatnya semangat individualis karena globalisasi. Gelombang globalisasi dengan paradigma kebebasan, langsung atau tidak, berdampak pada lunturnya nilai-nilai kultural masyarakat.
Kedua, menguatnya identitas komunal dan kedaerahan. Akibatnya, semangat kedaerahan dan komunal lebih dominan daripada nasionalisme.
Ketiga, lemahnya otoritas kepemimpinan. Hal ini terkait keteladanan para kepemimpinan yang kian memudar. Terkikisnya nilai kesetiakawanan menimbulkan ketidakpercayaan sosial, baik antara masyarakat dan pemerintah maupun antara masyarakat dan masyarakat, karena terpecah dalam aneka golongan.

Menemukan Kembali Kesetiakawanan
Dalam perjalanan sejarah, kita memerlukan momentum untuk membangkitkan semangat dan daya implementasi baru. Di tengah krisis finansial global, mungkin sudah saatnya menemukan kembali nilai-nilai kesetiakawanan sosial guna menjawab aneka masalah kebangsaan.
Saatnya kita menumbuhkan apa yang disebut Komaruddin Hidayat (2008) grand solidarity untuk kemudian diaplikasi ke dalam grand reality. Grand solidarity adalah rasa kebersamaan untuk membangun bangsa, yang didasarkan atas spirit, tekad, dan visi yang diajarkan founding father’s. Adapun grand reality adalah upaya untuk mengaplikasi masa lalu ke konteks masa kini. Pada level praksis, program-program pembangunan harus dilandasi semangat kesetiakawanan yang diwujudkan dalam bentuk pemberdayaan. Pemerintah wajib memberi umpan (akses permodalan), memandu bagaimana cara memancing (akses SDM), menunjukkan di mana memancingnya (akses teknologi dan informasi), serta menunjukkan di mana menjual ikannya (akses market).
Di tingkat masyarakat, dapat ditradisikan satu orang kaya yang tinggal di permukiman miskin membantu orang miskin. Inilah yang disebut kepedulian sosial. Jika hal ini dilakukan secara simultan, akan tercipta keharmonisan di tingkat negara maupun kehidupan masyarakat.
Maka, inilah saatnya kita menemukan kembali solidaritas sosial nasional dan jati diri bangsa. Kita harus menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian dalam menghadapi tantangan kebangsaan.